PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan...
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal perhitungan Harga Jual Gas Bumi Hilir lebih tinggi dari harga rata-rata tertimbang penjualan yang telah diterapkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, Menteri MENETAPKAN harga rata- rata tertimbang penjualan tersebut sebagai Harga Jual Gas Bumi Hilir.
