Pasal 25
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan sanksi administratif kepada Badan Usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali, dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 1 (satu) bulan. (4) Dalam hal setelah berakhir jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (5) Dalam hal setelah berakhir jangka waktu penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha tetap belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut izin usaha dan/atau pembatalan penetapan alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi.
