Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN SKEM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Produsen Dalam Negeri dan Importir kepada Direktur Jenderal paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir. (3) Permohonan perpanjangan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan: a. Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang telah diperpanjang; dan
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h dalam hal terdapat perubahan.
