Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN SKEM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Produsen Dalam Negeri dan Importir yang telah mendapatkan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi wajib menyusun laporan bulanan mengenai merek, tipe atau jenis, model, volume, dan jumlah Peranti Pengkondisi Udara. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan. (3) Dalam hal Importir yang telah mendapatkan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi melakukan impor melalui pelabuhan yang belum terhubung dengan sistem INDONESIA National Single Window, Importir wajib melaporkan merek, tipe atau jenis, model, volume, dan jumlah Peranti Pengkondisi Udara setiap melakukan impor yang ditujukan kepada Direktur Jenderal. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara langsung atau melalui media daring (online). (5) Pemenuhan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi atau perpanjangan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi.
