Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN SKEM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diperoleh melalui proses sertifikasi tipe 1a berdasarkan SNI ISO/IEC 17067:2013 atau perubahannya.
(2) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. nama dan alamat Produsen Dalam Negeri dan Importir; b. nama dan alamat produsen asal untuk Peranti Pengkondisi Udara yang diimpor; c. merek, jenis, tipe, dan kapasitas pendinginan Peranti Pengkondisi Udara; d. nilai EER; e. pernyataan telah memenuhi SKEM dan jumlah bintang yang dapat dicantumkan; dan f. tanggal, nama, dan tanda tangan penanggung jawab LSPro. (3) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Dalam hal terjadi perubahan teknis pada Peranti Pengkondisi Udara selama masa berlaku Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mempengaruhi nilai EER, Sertifikat Hemat Energi tidak berlaku. (5) Dalam hal masa berlaku Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir atau Sertifikat Hemat Energi tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Produsen Dalam Negeri dan Importir dilarang mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara.
