Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN SKEM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterbitkan oleh LSPro yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk ruang lingkup Peranti Pengkondisi Udara dan memperoleh penugasan dari Direktur Jenderal. (2) Dalam hal belum tersedia atau belum cukup tersedia LSPro yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menunjuk LSPro terkait
Peranti Pengkondisi Udara untuk paling lama 3 (tiga) tahun. (3) LSPro yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak penunjukan. (4) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Laboratorium Pengujian atau bekerja sama dengan Laboratorium Pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
