PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN SKEM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
Untuk memperoleh Sertifikat Hemat Energi atas produk Peranti Pengkondisi Udara, Produsen Dalam Negeri dan Importir mengajukan permohonan tertulis kepada LSPro yang dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi izin usaha; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan c. sampel uji Peranti Pengkondisi Udara sebanyak 2 (dua) unit.
