Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN SKEM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi dari Produsen Dalam Negeri dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal memberikan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi. (4) Dalam hal permohonan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
