Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN SKEM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Untuk memperoleh izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Produsen Dalam Negeri dan Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. Sertifikat Hemat Energi; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Akta Pendirian Perusahaan; d. fotokopi sertifikat penggunaan tanda SNI IEC 60335-2-40:2009 tentang Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Listrik Serupa – Keselamatan atau perubahannya untuk Peranti Pengkondisi Udara; e. fotokopi sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 atau perubahannya atau surat pernyataan kesanggupan untuk menerapkan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 atau sistem manajemen mutu lainnya yang setara dan harus memiliki lingkup Peranti Pengkondisi Udara; f. foto atau gambar produk Peranti Pengkondisi Udara; g. cara pembacaan kode produksi Peranti Pengkondisi Udara; dan h. rencana jumlah produksi atau impor selama satu tahun. (2) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi Angka Pengenal Impor Umum (API-U); dan b. fotokopi sertifikat ISO 9001:2015 atau perubahannya atau standar sistem manajemen mutu lainnya yang setara dari produsen negara asal produk dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Inggris dan harus memiliki lingkup Peranti Pengkondisi Udara; (3) Permohonan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Produsen Dalam Negeri dan Importir diajukan oleh paling rendah Direktur atau pejabat setara Direktur.
