PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN SKEM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Produsen Dalam Negeri dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mendapat izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi dari Direktur Jenderal sebelum mencantumkan Label Tanda Hemat Energi. (2) Produsen Dalam Negeri dan Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan SKEM dan pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara yang diperdagangkan di INDONESIA.
