PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN SKEM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menunjukkan tingkat hemat energi pada Peranti Pengkondisi Udara yang digambarkan dalam jumlah bintang dengan kriteria tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kriteria dalam Label Tanda Hemat Energi yang dicantumkan pada Peranti Pengkondisi Udara harus sesuai dengan kinerja energi sesungguhnya. (3) Bentuk dan spesifikasi Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Lampiran III huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
