Pasal 3
Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan bagi: a. PNS yang pernah dan masih menjalankan tugas inspeksi, pengujian, penelaahan proses, dan gejala berbagai aspek minyak dan gas bumi/ketenagalistrikan/tambang, mengembangkan metode dan teknik inspeksi, melaporkan dan menyebarluaskan hasil inspeksi bagi Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi/ Inspektur Ketenagalistrikan/Inspektur Tambang, penyelidikan kebumian, serta pengembangan metode dan teknologi penyelidikan kebumian bagi Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, pengamatan, dan pengukuran gejala aktifitas gunungapi untuk menentukan tingkat kegiatan gunungapi bagi Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, atau Pengamat Gunungapi yang akan didudukinya; atau d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat
memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
