PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan...
Pasal 4
Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-J yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
