PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan...
Pasal 2
Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian, Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional, dan/atau PNS yang memenuhi syarat untuk
melaksanakan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi.
