Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program studi, laboratorium dan bengkel serta mengoordinasikan kegiatan administrasi akademik. (2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang sistem penjaminan mutu, komputer, dan teknologi informasi serta mengoordinasikan kegiatan administrasi umum dan keuangan.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang bahasa dan perpustakaan, hubungan masyarakat, dan kerja sama serta mengoordinasikan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
