PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
