PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik. (2) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan akademik PEM Akamigas. (3) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Ketua. (4) Ketentuan mengenai Dewan Penyantun dan Senat diatur lebih lanjut dalam Statuta.
