PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PEM Akamigas menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang energi dan sumber daya mineral; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pengembangan sistem penjaminan mutu; e. pelaksanaan sistem pengawasan internal; f. pembinaan civitas akademika; g. pengelolaan unit penunjang perguruan tinggi; h. pengelolaan administrasi akademik dan kemahasiswaan; i. pengelolaan administrasi umum dan keuangan; dan j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
