PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
PEM Akamigas terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Dewan Penyantun; c. Senat; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; g. Bagian Umum dan Keuangan; h. Program Studi; i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; j. Unit Penunjang; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.
