PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan...
Pasal 38
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Masa jabatan Wakil Direktur paling lama 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Wakil Direktur diatur lebih lanjut dalam Statuta.
