PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan...
Pasal 39
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk pertama kali mengangkat dan MENETAPKAN Direktur PEM Akamigas dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
