PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan...
Pasal 37
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Masa jabatan Direktur paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur diatur lebih lanjut dalam Statuta.
