PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN LHKPN DAN LHKASN
Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan LHKASN kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal.
