PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN LHKPN DAN LHKASN
Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN dan Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
