PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap Penyelenggara Negara yang sudah pernah menyampaikan LHKPN dengan Formulir LHKPN Model KPK-A atau Formulir LHKPN Model KPK-B, serta:
- mengalami perubahan jabatan; atau
- mempunyai kewajiban menyampaikan kembali LHKPN, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tidak wajib menyampaikan LHKPN pada tahun 2017; dan b. terhadap Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyampaikan LHKPN pada tahun 2018 mengenai Harta Kekayaan yang dimilikinya sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 kepada KPK paling lambat pada tanggal 31 Maret 2018.
