PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap Penyelenggara Negara yang belum pernah melaporkan harta kekayaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyampaikan LHKPN mengenai Harta Kekayaan yang dimilikinya sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 kepada KPK paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
