PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 17
BAB 4 — PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN
(1) LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan melalui aplikasi SIHARKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) SIHARKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem aplikasi yang digunakan dalam penyampaian laporan Harta Kekayaan Pegawai ASN
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi melalui jaringan internet/online.
