PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 16
BAB 4 — PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN
Penyampaian LHKASN dari Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan paling lama 2 (dua) bulan: a. setelah diangkat dalam jabatan, mutasi, promosi, demosi, atau berhenti dari jabatan; atau b. sebelum pensiun.
