PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 18
BAB 4 — PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN
Dalam hal Pegawai ASN mengalami kesulitan dalam pengisian LHKASN, yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal.
