PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN LHKPN DAN LHKASN
Sekretaris Jenderal menyampaikan kepada KPK jika terdapat Penyelenggara Negara yang mutasi, rotasi, demosi jabatan, pensiun, dan meninggal dunia berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) huruf a.
