Pasal 13
BAB 4 — PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN
(1) Penyampaian LHKPN dari Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada KPK dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak: a. pengangkatan pertama kali sebagai Penyelenggara Negara; b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. (2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa jabatannya, wajib menyampaikan LHKPN secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperolehnya sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan. (3) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (4) Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi dispilin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
