Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN LHKPN DAN LHKASN
(1) Jika terdapat Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara yang mutasi, rotasi, demosi jabatan, pensiun, dan meninggal dunia, Admin Unit Kerja sesuai dengan unit kerjanya melaporkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di Kementerian termasuk DEN dan BPH Migas, serta Pengawas Internal di SKK Migas. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di Kementerian termasuk DEN dan BPH Migas, serta Pengawas Internal di SKK Migas menyampaikan laporan mengenai: a. daftar nama Penyelenggara Negara yang mutasi, rotasi, demosi jabatan, pensiun, dan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala biro yang mempunyai fungsi di bidang sumber daya manusia dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal; dan b. daftar nama Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara yang mutasi, rotasi, demosi jabatan, pensiun, dan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektur Jenderal melalui Sekretaris Inspektorat Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
