Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN LHKPN DAN LHKASN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di Kementerian termasuk DEN dan BPH Migas, serta Pengawas Internal di SKK Migas menyusun: a. daftar nama Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai wajib lapor LHKPN; dan/atau b. daftar nama Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai wajib lapor LHKASN. (2) Daftar nama Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada kepala biro yang mempunyai fungsi di bidang sumber daya manusia dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal. (3) Daftar nama Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Inspektur Jenderal melalui Sekretaris Inspektorat Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Daftar nama Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lama tanggal 30 November setiap tahun.
