PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN LHKPN DAN LHKASN
(1) Pengelolaan LHKASN dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengelolaan LHKASN ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
