PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada...
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN BMN
(1) KKKS wajib menyampaikan laporan realisasi pembelian BMN dari hasil pengadaan kepada Kepala PPBMN melalui SKK Migas paling lambat 1 (satu) bulan setelah proses pengadaan selesai. (2) Dalam rangka pencatatan BMN, selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KKKS
melalui SKK Migas menyampaikan laporan BMN yang sedang dan telah digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan/atau melalui media elektronik.
