PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada...
Pasal 17
BAB 5 — PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BMN
Dalam melaksanakan transfer BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, KKKS paling sedikit harus memperhatikan: a. transfer BMN hanya dapat dilaksanakan antar KKKS di dalam wilayah INDONESIA; dan b. nilai pembebanan transfer BMN hanya menggunakan nilai buku atau nilai perolehan BMN.
