PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 9
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) Risiko yang ditanggung PT PLN (Persero) terdiri atas:
- kebutuhan tenaga listrik atau beban;
- kesiapan dan kemampuan transmisi dan distribusi; dan
- volatilitas nilai tukar mata uang.
(2) Risiko yang ditanggung PPL terdiri atas:
- pembebasan lahan;
- perizinan, termasuk izin lingkungan dan kesesuaian pemanfaatan ruang;
- ketepatan jadwal pembangunan;
- konvertibilitas mata uang;
- performa pembangkit tenaga listrik; dan
- ketersediaan dan biaya bahan bakar untuk pembangkit listrik tenaga biomassa, pembangkit listrik tenaga biogas, pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati, atau pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Bagian Kelima Jaminan Pelaksanaan Proyek
