PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 8
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) PT PLN (Persero) berhak memperoleh penyaluran tenaga
listrik yang andal dan berkelanjutan.
(2) PT PLN (Persero) wajib:
- menyerap dan membeli tenaga listrik yang dihasilkan PPL sesuai yang tercantum dalam PJBL selama jangka waktu PJBL;
- membayar tenaga listrik yang tidak diserap karena Deemed Dispatch akibat kondisi tertentu dari PT PLN (Persero) berdasarkan waktu tenggang (grace period) yang berlaku sesuai yang tercantum dalam PJBL; dan
- memelihara dan menjaga keandalan fasilitas jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk menerima tenaga listrik dari PPL.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PT PLN (Persero)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati dan dimuat dalam PJBL.
Bagian Keempat Alokasi Risiko
