PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 7
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) PPL berhak:
- menerima pembayaran terkait harga jual tenaga listrik; dan
- menerima pembayaran atas Deemed Dispatch berdasarkan harga jual tenaga listrik, sesuai yang tercantum dalam PJBL.
(2) PPL wajib:
- menyediakan, mengirimkan, dan menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai yang tercantum dalam PJBL;
- memberikan jaminan pelaksanaan proyek (performance security);
- mencapai COD dan mencapai tahapan penting (milestone) proyek sesuai yang tercantum dalam PJBL;
- memenuhi Performance Ratio selama masa operasional pembangkit tenaga listrik;
- menyampaikan rencana penyediaan tenaga listrik bulanan dan/atau tahunan;
- memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan;
- memenuhi ketentuan penggunaan produk dalam negeri;
- menjaga keberlangsungan pasokan tenaga listrik selama masa PJBL; dan
- membayar denda, sanksi, pajak, dan/atau kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PPL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati dan dimuat dalam PJBL.
Paragraf 2 Hak dan Kewajiban PT PLN (Persero)
