PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 6
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
Pola pembangunan dan pengoperasian dalam PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menggunakan:
- pola membangun, memiliki, dan mengoperasikan (build- own-operate/BOO); atau
- pola pembangunan dan pengoperasian lainnya, berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan jenis pembangkit tenaga listrik.
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban PPL dan PT PLN (Persero)
Paragraf 1 Hak dan Kewajiban PPL
