PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 10
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) Jaminan pelaksanaan proyek yang harus diberikan oleh
PPL kepada PT PLN (Persero) paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total biaya proyek (project cost) pembangkit tenaga listrik.
(2) Jaminan pelaksanaan proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling banyak terbagi dalam 3 (tiga) dokumen jaminan pelaksanaan yang masing-masing mekanisme pembagian dan pencairannya ditetapkan dalam PJBL dengan mempertimbangkan nilai maksimal Liquidated Damage.
(3) Seluruh dokumen jaminan pelaksanaan proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPL kepada PT PLN (Persero) pada saat tanggal efektif PJBL.
