PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 11
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
khusus untuk PPL yang mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi dalam pelaksanaan kegiatan harus melaksanakan seluruh ketentuan terkait pelaksanaan proyek berdasarkan PJBL.
(2) Dalam hal tidak melaksanakan seluruh ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL yang mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi dikenai denda sesuai dengan PJBL.
Bagian Keenam Komisioning dan COD
