PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 12
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) Komisioning dan COD pembangkit tenaga listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(2) COD pembangkit listrik tenaga panas bumi dapat
dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan pasokan uap sampai dengan terpenuhinya CE atau AF.
