PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 50
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembelian tenaga listrik yang melebihi CE atau AF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan pembelian tenaga listrik untuk optimalisasi pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) untuk PJBL yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini dapat dilakukan melalui perjanjian tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PJBL.
