PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 51
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, biaya termurah (least cost) untuk memenuhi prakiraan beban dalam merencanakan operasi sistem untuk pembelian tenaga listrik yang melebihi CE atau AF mengikuti ketentuan pembelian tenaga listrik dalam Peraturan Menteri ini.
