PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 49
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pengadaan tenaga listrik yang sedang berlangsung sampai dengan periode pemasukan penawaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan PJBL dalam pelaksanaan pembelian tenaga listriknya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini.
