PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 48
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PJBL dari
pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya PJBL.
(2) Dalam hal PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan perpanjangan, perpanjangan PJBL dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
