PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 47
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan PJBL dalam Peraturan Menteri ini tidak dapat
digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik untuk pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) antara PT PLN (Persero) dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
(2) Penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik untuk
pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.
