PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 46
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan PJBL dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam:
- penyusunan PJBL dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL dengan Badan Usaha pemegang wilayah usaha selain PT PLN (Persero); dan
- penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik antara Badan Usaha pemegang wilayah usaha dengan PPL yang memanfaatkan sumber energi baru.
