PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 36
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) PJBL disusun dengan menggunakan bahasa Indonesia.
(2) Dalam hal diperlukan, PJBL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disusun dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa asing.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap PJBL
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam PJBL.
Bagian Keduapuluh Pasokan Bahan Bakar
